
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, Sri Widayati
Cilegon, tvrijakartanews – Pemerintah Kota Cilegon menerima pengembalian sisa dana hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon usai menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, Sri Widayati mengatakan, penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu telah menyisakan anggaran dan telah dikembalikan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang masing-masing sisa anggaran dari KPU sebesar 6 miliar rupiah dan Bawaslu sebesat 1,7 miliar.
“KPU dan Bawaslu masing-masing telah mengembalikan yang merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada Pilkada Serentak 2024 kemarin, dari KPU sebesar 6 miliar dan dari Bawaslu sebesar 1,7 miliar, karena KPU dan Bawaslu telah menerima hibah daerah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak sebesar 32 milar untuk KPU dan 11,7 miliar untuk Bawaslu,” katanya saat di konfirmasi, Kamis 24 April 2025.
Sri menyatakan, proses penyetoran kembali dana tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPKPAD dan pengembalian Silpa dana hibah telah diatur dalam regulasi dengan batas waktu beberapa bulan setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
“Penyetoran pengembalian Silpa dana hibah Pilkada Serentak telah diatur dalam regulasi dengan batas waktu beberapa bulan setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 oleh KPU hingga proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.